
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus plus. Petugas pun mengamankan tersangka yang berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, KabupatenCirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijatplus plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar. "Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, KabupatenCirebon, Selasa (20/4/2021). Berikut deretan fakta faktanya :
GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijatplus plus. Biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ini dilakukan satu bulan terakhir.
"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021). Untuk menjaring pria hidung belang, si muncikari menawarkan kupu kupu malam itu melalui aplikasi MiChat yakni menawarkan jasa pijat plus plus. Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.
Dalam sehari, ia rata rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya. Padahal, layanan pijatplus plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu. "Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusionline. Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, KabupatenCirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.