7 Fakta Penangkapan Muncikari di Cirebon, Baru Jalan Mulai Bulan Lalu Hingga Diancam 6 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus plus. Petugas pun mengamankan tersangka yang berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, KabupatenCirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijatplus plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar. "Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, KabupatenCirebon, Selasa (20/4/2021). Berikut deretan fakta faktanya :

GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijatplus plus. Biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ini dilakukan satu bulan terakhir.

"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021). Untuk menjaring pria hidung belang, si muncikari menawarkan kupu kupu malam itu melalui aplikasi MiChat yakni menawarkan jasa pijat plus plus. Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.

Dalam sehari, ia rata rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya. Padahal, layanan pijatplus plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu. "Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.

Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusionline. Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, KabupatenCirebon.

"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regional

Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat di Wonogiri Ditangkap, Korban Setor Rp 100 Juta

Aksi penipuan bermodus penggandaan uang berhasil diungkap Polres Wonogiri. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian sampai Rp100 juta. Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini sesusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal […]

Read More
Regional

Warga Mojoroto Kediri Temukan Jenazah Pria Tanpa Busana di Kebun Mangga, Kondisinya Mengenaskan 

Jenazah pria tanpa identitas ditemukan di area kebun mangga Kelurahan Sukorame, Mojoroto, Kota Kediri, Senin (11/10/2021). Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henri Mudi Yuwono, saat dikonfirmasi menjelaskan, temu mayat Mr X ini pertama kali ditemukan oleh Sukardi (49) dan Sunoto (50). Keduanya warga Desa Banyakan, Kabupaten Kediri. Kronologis penemuan mayat bermula saat kedua saksi […]

Read More
Regional

Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang

Sering diam diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap. AP pelaku pembunuhan temannya sendiri telah menjadi buronan polisi sejak 23 Juni lalu. Atas kesabaran polisi menyelidiki keberadaannya akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II di Desa Rambutan, Banyuasin, pada Sabtu (8/8/2021). Korban meninggal karena luka tusuk pada […]

Read More