
Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berinisial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo. Adapun AK diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Senin (13/9/2021). "Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Perum Perindo," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Ia menuturkan saksi diperiksa terkait dengan apakah ada audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo," tukasnya. Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet. Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,19 miliar.