Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?

HAMDAN ZOELVA MENJAWAB (BAGIAN PERTAMA) Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seharusnya kubu sebelah menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukannya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Hamdan memahami AD/ART itu berlaku karena keputusan Menkumham. Namun dengan menguji materi dengan Termohon Menkumham, maka konstruksi berpikir tersebut dapat melahirkan pemikiran bahwa semua AD/ART dapat diuji ke MA. Dia tak menutup kemungkinan nantinya AD/ART PWI, Kadin, hingga Peradi juga bisa digugat. Karena semuanya bersumber pada UU.

Sehingga Hamdan menilai konstruksi berpikir ini kacau, sebab niatnya mau mencari terobosan hukum tapi justru mengacaukan tertib hukum. "Jadi saya katakan bahwa AD/ART itu bukan objek JR, karena bukan peraturan perundang undangan. Nah kalau mengelompokkan AD/ART sebagai peraturan perundang undangan maka kena pula AD/ART ormas, Peradi, Kadin dan semua AD/ART yang lain, bisa bisa AD/ART PT juga, karena semua diatur dan bersumber di UU. Ini problem kalau permohonan ini diakomodir, akan merusak tertib hukum nasional kita," ucapnya. Bagi saya tidak berat, ringan ringan saja. Karena ini kan masalah pengetahuan hukum yang sama. Jadi kalau berat itu kasusnya berat, tapi bagi saya kasus ini ringan dan sederhana. Tidak seberat seperti yang digambarkan. Bagi saya sangat ringan dan sederhana.

Memang saat itu ada perkara yang diajukan oleh pak Moeldoko dan Jhoni Allen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya diminta untuk menangani kasus itu sebagai Termohon intervensi karena yang digugat disitu kan Menteri Hukum dan HAM. Karena gugatannya adalah penolakan pengesahan hasil KLB Deli Serdang. Sejak itu saya memang ditunjuk oleh Partai Demokrat untuk menghadapi persoalan itu. Dan sejak awal memang disampaikan pokoknya persoalan persoalan yang mungkin muncul di belakang hari yang berkaitan dengan Partai Demokrat, urusan kebijakan publik, tata usaha negara dan administrasi negara memang dipercayakan kepada saya. Ada urusan perdata itu kepada teman teman lain, karena bidang keahlian saya adalah bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Itulah sebabnya memang untuk khusus seperti itu saya yang diminta Partai Demokrat untuk membantu.

Betul. Walaupun dulu memang belum ada yang JR itu. Saya sampaikan di semacam penjelasan dan permohonan kepada MA, memang dalam hukum acara JR MA tidak mengenal pihak terkait maupun Termohon intervensi. Memang tidak mengenal. Samalah dengan para Pemohon ini, tidak mengenal pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), cuma coba coba ini. Tapi kalau saya bukan coba coba, ini hal yang sangat penting dipertimbangkan agar Partai Demokrat ini menjadi pihak yang akan memberikan keterangan. Karena objek yang digugat adalah AD/ART Partai Demokrat, sehingga Partai Demokrat yang paling tahu proses pembentukan dan substansi AD/ART itu.

Kalau Menteri Hukum dan HAM kan hanya mengesahkan saja, prosedur dan materialnya terpenuhi ya sudah disahkan. Karena itu bagaimana mungkin orang yang dikenai persoalan tidak didengarkan keterangannya. Katakanlah mau nembak pohon pisang, tapi yang ditembak pohon pinus. Masa pohon pisangnya nyerah begitu saja? Kan ini contoh model gugatan itu. Minggu lalu waktu saya ke MA. Hari Senin lalu. JR di MA kan sidangnya tertutup, hanya membaca dokumen, hanya membaca berkas. Karena itu kami kirimkan dokumen, berkas, untuk dipelajari MA. Masalah memberikan kesaksian di Kementerian Hukum dan HAM kami juga melengkapi data untuk dipelajari juga sebagai bahan mereka. Jadi dua duanya dilakukan.

Betul. Ya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tapi yang paling substansial, ini kalau kita kembali pada hukum acara dan prinsip prinsip dalam undang undang kekuasaan kehakiman. Isi dasar disana adalah hakim itu harus mengambil atau mengangkat apa apa yang merupakan keadilan yang ada dalam masyarakat itu. Itu penting sekali bagi hakim, oleh karena itu kalau hakim tidak menemukan hukumnya secara formal, katakanlah tidak ada pihak terkait atau Termohon intervensi di dalam JR, tapi ada keadilan yang harus ditegakkan maka hakim harus melakukan penemuan hukum atau asas. Artinya kalau pun hukum acaranya tidak ada, tidak mengatur, maka hakim harus melakukan penemuan hukum untuk mengakomodir suara keadilan, disamping mengangkat prinsip lain juga bahwa hakim harus mendengarkan para pihak yang terkait secara seimbang.

Jadi saya berikan ilustrasi misalkan MPR yang membuat UUD, apakah MPR yang langsung maju untuk menghadapi persoalan? Tidak mungkin MPR yang maju kan, itukan diwakili oleh pimpinan MPR. DPR Paripurna memutuskan UU, kan nggak mungkin DPR Paripurnanya yang maju untuk menghadapi misalnya JR. Nah kongres yang memutuskan maka di kongres itu, saya kira AD/ART parpol dan ormas manapun pasti memberikan kewenangan kepada DPP untuk mewakili kepentingan partai termasuk hasil keputusan kongres itu ke pengadilan dan ke luar. Ya termasuk. Semua kan kepentingan partai. Sama ketika saya memimpin organisasi, hasil kongres masa hasil kongresnya yang datang langsung, kan nggak logic, nggak match. Cara berpikirnya nggak match gitu. Kalau kita lihat permohonan itu, itu yang mengajukan sendiri ragu. Ragunya kenapa? Pertama, kan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi objek dia sehingga menjadikan Menkumham sebagai Termohon, seharusnya tidak ke MA, tapi maju ke PTUN. Karena keputusan Menkumham itu bersifat deklaratif, menjadi objek dan kompetensi absolut dari PTUN.

Nah ini di satu sisi dia menjadikan objeknya keputusan Menkumham, tapi substansinya mengajukan AD/ART. Kan ini kacau. Seharusnya kalau dia menggugat keputusan Menkumham ya ke PTUN. Dan sekarang memang ada dua perkara, satu perkara di PTUN yang mempersiapkan ini, kan kacau jadinya. Jadi karena itu saya minta MA bahwa ini bukan kompetensi MA karena yang digugat ternyata keputusan Menkumham mengenai pengesahan AD/ART, nah ini kan di PTUN dan sekarang sedang berlangsung. Saya mengambil yurisprudensi di MK. Ini juga sering dipakai MA dalam menentukan legal standing atau menentukan aspek hukum tertentu. Karena itu saya mengajak MA dan para pemohon menjadikan putusan MK itu sebagai dasar untuk legal standing. Menurut banyak putusan MK, ada 5 atau 6 yang saya kumpulkan bahwa seorang yang ambil keputusan dalam rapat DPR terhadap suatu UU tidak memiliki legal standing untuk menguji UU itu. Karena dia sudah ikut serta mengambil keputusan, walaupun dia menolak, keberatan, dan ada pro kontra, tapi itu prosedur demokrasi yang ada dan harus dihormati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Tragedi Susur Sungai di Ciamis, DPR Soroti Faktor Keselamatan hingga Izin Orang Tua 

Komisi X DPR RI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 11 siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) Harapan Baru yang menjadi korban tenggelam saat mengikuti kegiatan menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021) malam. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama saat sekolah menggelar agenda […]

Read More
Nasional

Arti Warna di Fitur PeduliLindungi: Warna Hijau, Kuning, Merah, Hitam, serta Cara Scan QR Code

Berikut ini arti warna pada banner QR Code PeduliLindungi. Masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan aplikasi lain yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Kebijakan ini telah diresmikan dan mulai berlaku pada Jumat (1/10/2021). Sesuai dengan informasi pada laman publikasi kini fitur PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi atau platform digital lain. Beberapa platform […]

Read More
Nasional

Pengamat: Tawaran Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Merupakan Keputusan Politik

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Bambang mengatakan, jika dilihat dari dinamika saat ini, tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga antirasuah itu lebih kepada keputusan politik. Jika menilik pada kebutuhan Polri […]

Read More