KRONOLOGI Gadis SMP di Kendari Disetubuhi 2 Pria Berhari-hari, Korban Dibawa ke Hotel

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disetubuhi oleh dua orang pria.

Mereka masing masing berinisial FO dan FL. Para pelaku tega menodai Bunga (nama samaran) di sebuah hotel di Kota Kendari selama berhari hari. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, membeberkan kronologi kasus ini.

Ia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan pengaduan anak hilang. Ibu korban mengaku anaknya sudah berhari hari tak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri, ternyata korban tak pulang ke rumah karena bersama dua 2 lelaki suatu hotel di Kota Kendari.

Kepolisian lalu menjemput korban bersama orangtua. "Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya. Bunga ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.

Tidak disebutkan inisial perempuan teman Bunga tersebut karena alasan masih di bawah umur. Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah. "Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.

Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel. "Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya. Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.

Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban. FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban. Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.

Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor. Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban. "Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik. “Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regional

Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat di Wonogiri Ditangkap, Korban Setor Rp 100 Juta

Aksi penipuan bermodus penggandaan uang berhasil diungkap Polres Wonogiri. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian sampai Rp100 juta. Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini sesusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal […]

Read More
Regional

Warga Mojoroto Kediri Temukan Jenazah Pria Tanpa Busana di Kebun Mangga, Kondisinya Mengenaskan 

Jenazah pria tanpa identitas ditemukan di area kebun mangga Kelurahan Sukorame, Mojoroto, Kota Kediri, Senin (11/10/2021). Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henri Mudi Yuwono, saat dikonfirmasi menjelaskan, temu mayat Mr X ini pertama kali ditemukan oleh Sukardi (49) dan Sunoto (50). Keduanya warga Desa Banyakan, Kabupaten Kediri. Kronologis penemuan mayat bermula saat kedua saksi […]

Read More
Regional

Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang

Sering diam diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap. AP pelaku pembunuhan temannya sendiri telah menjadi buronan polisi sejak 23 Juni lalu. Atas kesabaran polisi menyelidiki keberadaannya akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II di Desa Rambutan, Banyuasin, pada Sabtu (8/8/2021). Korban meninggal karena luka tusuk pada […]

Read More