Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai menjalani proses eksekusi usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Berdasarkan foto yang diterima, Jaksa Pinangki tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes berwarna hitam. Dalam foto itu, dia tampak didampingi oleh dua orang jaksa yang memakai seragam dinas berwarna coklat. Dia tampak berswafoto di depan tulisan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Kepala Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso membenarkan Pinangki telah dilakukan proses eksekusi. Adapun proses eksekusi dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang. "Sekitar pukul 14.00 WIB tadi Ke LP Kelas II A Tangerang, yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021). Nantinya, kata Riono, masa tahanan Pinangki akan dipotong masa tahanan yang telah dilakukannya selama di Rutan Kejaksaan Agung RI.

"Berapa lama masa pidana penjara yang harus dijalani oleh yang bersangkutan setelah dikurangi masa penahanan akan dihitung oleh rutan/lapas," tukasnya. Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu. Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu. Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat. Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?

HAMDAN ZOELVA MENJAWAB (BAGIAN PERTAMA) Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seharusnya kubu sebelah menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukannya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Hamdan memahami AD/ART itu berlaku karena keputusan Menkumham. Namun dengan menguji materi […]

Read More
Nasional

Tragedi Susur Sungai di Ciamis, DPR Soroti Faktor Keselamatan hingga Izin Orang Tua 

Komisi X DPR RI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 11 siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) Harapan Baru yang menjadi korban tenggelam saat mengikuti kegiatan menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021) malam. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama saat sekolah menggelar agenda […]

Read More
Nasional

Arti Warna di Fitur PeduliLindungi: Warna Hijau, Kuning, Merah, Hitam, serta Cara Scan QR Code

Berikut ini arti warna pada banner QR Code PeduliLindungi. Masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan aplikasi lain yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Kebijakan ini telah diresmikan dan mulai berlaku pada Jumat (1/10/2021). Sesuai dengan informasi pada laman publikasi kini fitur PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi atau platform digital lain. Beberapa platform […]

Read More