Pengamat: Tawaran Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Merupakan Keputusan Politik

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Bambang mengatakan, jika dilihat dari dinamika saat ini, tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga antirasuah itu lebih kepada keputusan politik. Jika menilik pada kebutuhan Polri merekrut anggota baru yang notabenenya merupakan 56 eks pegawai KPK ini, kata dia, tidak terlalu memiliki urgensi.

Sebab kata Bambang, anggota kepolisian yang memiliki kompetensi menjadi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah banyak di dalam internal Polri. "Karena meski mantan anggota KPK punya kompetensi, tetapi pada dasarnya Polri tidak punya urgensi apapun untuk merekut mereka sebagai anggota kepolisian," ucap Bambang. "Anggota kepolisian yang memiliki kompetensi dan kapabilitas penyidik tipikor itu di dalam juga banyak, dan sudah melalui jenjang karir yang lama," sambungnya.

Atas dasar itu, dirinya khawatir jika memang nantinya para eks pegawai KPK benar benar direkrut untuk menempati posisi sebagai penyidik Tipikor, akan menciptakan permasalahan baru di institusi Bhayangkara tersebut. Satu di antara permasalahannya kata dia, akan mengganggu posisi atau jabatan dari anggota kepolisian yang sudah memiliki masa jabatan lebih lama. "Dengan merekrut mereka (mantan penyidik KPK), meski secara aturan bisa saja dilakukan, tetapi masih juga akan membuat persoalan baru, misalnya akan mengganggu posisi anggota yang sudah eksis lebih dulu," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri. "Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021). Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit. Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri. "Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?

HAMDAN ZOELVA MENJAWAB (BAGIAN PERTAMA) Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seharusnya kubu sebelah menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukannya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Hamdan memahami AD/ART itu berlaku karena keputusan Menkumham. Namun dengan menguji materi […]

Read More
Nasional

Tragedi Susur Sungai di Ciamis, DPR Soroti Faktor Keselamatan hingga Izin Orang Tua 

Komisi X DPR RI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 11 siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) Harapan Baru yang menjadi korban tenggelam saat mengikuti kegiatan menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021) malam. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama saat sekolah menggelar agenda […]

Read More
Nasional

Arti Warna di Fitur PeduliLindungi: Warna Hijau, Kuning, Merah, Hitam, serta Cara Scan QR Code

Berikut ini arti warna pada banner QR Code PeduliLindungi. Masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan aplikasi lain yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Kebijakan ini telah diresmikan dan mulai berlaku pada Jumat (1/10/2021). Sesuai dengan informasi pada laman publikasi kini fitur PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi atau platform digital lain. Beberapa platform […]

Read More